SELAMAT DATANG DI HUMAS POLDA KALTENG

SELAMAT DATANG DI BLOG HUMAS POLDA KALTENG

Rabu, 05 Januari 2011

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu di Polda Kalteng



UNTUK KESEKIAN KALINYA POLDA KALTENG MUSNAHKAN NARKOBA JENIS SABU-SABU.

Polda Kalteng dalam hal ini Direktorat Narkoba hari ini Kamis tanggal 11 Nopember 2010 kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dan ini merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai dengan maksud Undang-Undang RI nomor 35 tahunn 2009 tentang Narkotika, yang mengamatkan bahwa barang bukti Narkotika / Prekursor Narkotika yang telah disita dari hasil suatu tindak pidana maka dengan segera digunakan antara lain : untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan dan atau untuk dimusnahkan.
Pemusnahan Narkoba jenis sabu-sabu dilakukan oleh Kapolda Kalteng Brigjen Pol. Drs.H. Damianus Jackie dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Propinsi Kalteng, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalteng dan Pejabat Teras Polda Kalteng, barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan berupa 11 (sebelas) paket serbuk kristal sabu yang terdiri dari 10 (sepuluh) paket besar dan 1(satu) paket kecil dengan total berat bersih 50,6 (lima puluh koma enam) gram yang disita dari tersagka Sdr. SURYO PRABOWO alias YOYOK bin SUPANTORO (36), setelah dilakukan penggeladahan ditemukan tujuh paket sabu siap edar dikantong celananya berawal dari sinilah dilanjutkan penggeladahan dirumah tersangka, alhasil didalam barak yang disewa bersama istrinya didapat lagi empat pakt sabu yang disimpan dalam kotak segi empat, sebagai alat bukti lain Polisi menemukan timbangan digital yang digunakan tersangka dalam membagi barang sabu-sabu yang akan dijual kepada para pemesan. Pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2010 yang lalu, telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya dengan nomor : TAP-2396/Q.2.10/Epp.3/11/2010 tanggal 3 Nopember 2010 yang menetapkan agar barang bukti tersebut untuk dimusnahkan dan sebagian disisihkan guna kepentingan pembuktian perkara disidang Pengadilan.
Dalam sambutan tertulisnya Kapolda Kalteng Brigjen Pol. Drs.H. Damianus Jackie mengatakan bahwa hal terpenting dan sangat mendasar dari kegiatan pemusnahan barang bukti sabu ini adalah merupakan implementasi dari kometmen Polri dan aparat hukum lainnya dalam memberantas kegiatan peredaran Narkoba yang dapat menganggu kestabilan situasi kamtibmas sehingga dapat mengganggu kegiatan masyarakat khususnya di propinsi Kalimantan Tengah, lebih jauh Kapolda Kalteng melalui media masa dan cetak mengajak semua pihak bersama-sama Polri dan pemerintah daerah serta seluruh komponen masyarakat dapat menanggulangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika sehingga dapat melakukan aktifitas dengan lancar dan aman serta terbebas dari Narkotika.
Diakhir amanat tertulisnya Kapolda Kalteng Brigjen Pol. Drs.H. Damianus Jackie selaku pimpinan Polri di Kalimantan Tengah menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Direktorat Narkoba Polda Kalteng yang telah melaksanakan tugas dengan profesional, humanis dan berempati demi terciptanya proses penyidikan yang netral, akuntabel dan transparan, hindari sikap arogan dalam menjalankan tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat Kalimantan Tengah. (Rjn ).

Tidak ada komentar: