Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang yang akan duduk dalam struktur pengadaan barang dan jasa adalah wajib memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa.
Polda Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengadakan pelatihan dan ujian sertifikasi keahlian pengadan barang dan jasa sesuai dengan Perres RI No.54 tahun 2010 yang pelaksanaannya dilakukan dari tanggal 30 Nopember sampai dengan tanggal 3 Desember 2010 di SPN Tjilik Riwut Polda Kalteng yang diikuti oleh peserta pelatihan sebanyak 60 orang, yang berasal dari polres jajaran dan satker Polda Kalimantan Tengah.
Menurut Kapolda Kalteng Brigjen Pol. Drs.H. Damianus Jackie pada saat pembukaan pelatihan pengadaan barang dan jasa mengatakan bahwa ditengah-tengah kesibukan kita melaksanakan tugas berkaitan dengan bidang operasional, kita juga dituntut untuk selalu memperhatikan bidang tugas pembinaan, karena tugas operasional tanpa didukung oleh fungsi pembinaan tidak akan dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan ada beberapa prinsif yang harus diperhatikan didalam pengadaan barang dan jasa, diantaranya adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, tidak diskriminatif serta akuntabel. Efisien berarti pengadaan barang/jasa harus dengan menggunakan dana dan daya terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan. Efektif berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan dapat memberikan menfaat. Transparan berarti proses pengadaan barang/jasa harus terbuka baik oleh penyedia barang/jasa maupun masyarakat luas. Terbuka berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun bagi kelancaran tugas umum pemerintahan dan pelayanan. Semantara salah satu etika yang harus diperhatikan dalam pengadaan barang/jasaadalah menghindari dan mencegah adanya pemborosan dan kebocoran keuangan negara serta menghindari adanya penyalahgunaan wewenang demi kepentingan atau golongan yang dapat merugikan negara.
Diakhir amanatnya Kapolda Kalteng mengharapkan kepada seluruh peserta pelatihan walaupun pelaksanaan pelatihan dilaksanakan dalam waktu yang sangat singkat, diharapkan agar mengikuti pelatihan ini dengan serius dan menyerap seluruh materi yang disampaikan oleh instruktur sehingga pada saat ujian nanti bisa lulus dengan memenuhi kritiria yang telah ditentukan. (Rjn)
Polda Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengadakan pelatihan dan ujian sertifikasi keahlian pengadan barang dan jasa sesuai dengan Perres RI No.54 tahun 2010 yang pelaksanaannya dilakukan dari tanggal 30 Nopember sampai dengan tanggal 3 Desember 2010 di SPN Tjilik Riwut Polda Kalteng yang diikuti oleh peserta pelatihan sebanyak 60 orang, yang berasal dari polres jajaran dan satker Polda Kalimantan Tengah.
Menurut Kapolda Kalteng Brigjen Pol. Drs.H. Damianus Jackie pada saat pembukaan pelatihan pengadaan barang dan jasa mengatakan bahwa ditengah-tengah kesibukan kita melaksanakan tugas berkaitan dengan bidang operasional, kita juga dituntut untuk selalu memperhatikan bidang tugas pembinaan, karena tugas operasional tanpa didukung oleh fungsi pembinaan tidak akan dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan ada beberapa prinsif yang harus diperhatikan didalam pengadaan barang dan jasa, diantaranya adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, tidak diskriminatif serta akuntabel. Efisien berarti pengadaan barang/jasa harus dengan menggunakan dana dan daya terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan. Efektif berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan dapat memberikan menfaat. Transparan berarti proses pengadaan barang/jasa harus terbuka baik oleh penyedia barang/jasa maupun masyarakat luas. Terbuka berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan. Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun bagi kelancaran tugas umum pemerintahan dan pelayanan. Semantara salah satu etika yang harus diperhatikan dalam pengadaan barang/jasaadalah menghindari dan mencegah adanya pemborosan dan kebocoran keuangan negara serta menghindari adanya penyalahgunaan wewenang demi kepentingan atau golongan yang dapat merugikan negara.
Diakhir amanatnya Kapolda Kalteng mengharapkan kepada seluruh peserta pelatihan walaupun pelaksanaan pelatihan dilaksanakan dalam waktu yang sangat singkat, diharapkan agar mengikuti pelatihan ini dengan serius dan menyerap seluruh materi yang disampaikan oleh instruktur sehingga pada saat ujian nanti bisa lulus dengan memenuhi kritiria yang telah ditentukan. (Rjn)