SELAMAT DATANG DI HUMAS POLDA KALTENG
Selasa, 27 Juli 2010
Minggu, 11 Juli 2010
Laporan Harian KAMTIBMAS
1. PENGANIAYAAN
Dasar : LP/K/227/VII/2010/KSPK Tanggal 9 Juli 2010
Palangkaraya terjadi Penganiayaan pada hari Jumat Tanggal 9 Juli 2010 pukul 10.49. WIB. Tempat Kejadian Perkara Jl. Patimura Palangkaraya. Korban Sunardi, Laki-laki, 32 tahun, Islam, Swasta. Terlapor Sunardi, Laki-laki 32 tahun, Islam, Swasta. Saksi 1 : Jarnuji, laki-laki, 27 tahun, Islam, Swasta. Saksi 2 Amat Ponimin, laki-laki, 27 tahun, Islam, Swasta. Modus Operandi Terlapor merasa terganggu bunyi tape yang dibunyikan korban kemudian terlapor marah dan membacok korban dengan menggunakan senjata tajam beberapa arit sehingga korban mengalai luka bacok di bagian lengan kiri.
2. CURANMOR
Dasar : LP/K/67/VII/2010/KSPK Tanggal 9 Juli 2010.
Palangkaraya terjadi pencurian motor pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2010 sekitar jam 00.30 WIB. Di jalan Bukit Raya IV. Korban Suriadi Gunawan, laki-laki, 43 tahun, Islam, swasta, alamat Jl, Pinus no. 35. Terlapor (masih dalam penyelidikan). Saksi 1) Adi Kusuma, laki-laki, 31 thn, islam, swasta, alamat Jl. T. Umar no 18. Saksi 2) Korban. Modus Operandi Terlapor mengambil sepeda motor Yamaha Jipiter Z KH 2527 AW No Karangka MH32P20037K575263 No mesin 2P257585 saat di parker di TKP dalam keadaan kunci stang. Kerugian Materi Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah).
3. PENGGELAPAN
Dasar : LP/67/K/VII/2010/Res Kotim Tanggal 9 Juli 2010.
Pada hari sabtu tanggal 3 Juli 2010 sekitar jam 16.00 WIB. Tempat Kejadian PT. AKPL Kuayan Astate Desa Kuala Kuayan Kecematan Mentaya Hulu Kab. Kotim. Korban : PT. AKPL Kebun Kuye. Terlapor 1) Saymsul Muarifin, laki-laki, 21 tahun, islam, sopir, alamat Base Camp PT AKPL Kuye Kecematan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim. 2) Suherman, laki-laki, 24 tahun, islam, karyawan, base camp PT AKPL Kuye Kecematan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim. 3) Yoga Agung Nugroho, laki-laki, 30 tahun, islam, karyawan, base camp PT AKPL kuye Kecematan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim. Saksi 1) : Bangkit, laki-laki, 23 tahun, islam, karyawan, base camp PT AKPL Kuye Kecematan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim. Saksi 2) : Mujito, laki-laki 50 tahun, islam, Kanit PAM, base camp PT AKPL Kuye Kecematan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim. Modus Operandi : Sewaktu ketiga terlapor melihat 6 jerigen kosong secara spontan ketiga terlapor mengisi minyak kedalam jerigen tersebut sebanyak masing-masing 20 liter dengan maksud di jual.
4. CURAS
Dasar : LP/K/79/VII/2010/KSPK Tanggal 9 Juli 2010.
Pada hari kamis tanggal 8 Juli 2010 sekitar jam 23.30 WIB. Tempat kejadian perkara Jl. Gohong desa Gohong RT 06 Kecamatan hilir Kabupaten Pulang Pisau. Korban PT Bintang Bersaudara (PT BBP) Pusat Kuala Kapuas atas nama Abdullah. Terlapor : 15 orang tidak dikenal (dalam penyelidikan). Saksi 1) : Muhamad Nopri, laki-laki 26 tahun islam, swasta. Saksi 2) : Murni, perempuan, 28 tahun, islam, swasta, TKP, Modus Operandi : Terlapor berjumlah sekitar 15 orang mendobrak pondok penjaga malam kemudian menodongkan sejumlah senjata api, menganiaya, mengikat kedua tangan dan kaki selanjutnya mengambil sperpart alat berat Exapator Merek Zakis beberapa Pinaldrif H-628 (Ger dan Drum), Countyroller, Monitor dan motor gas milik korban. Kerugian materi : Rp. 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupuiah).
5. CURANMOR
Dasar : LP/K/24/VII/2010/KSPK Tanggal 8 Juli 2010.
Pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2010 sekitar jam 23.00 WIB. Tempat kejadian Jl. Umum depan PT Globalindo Agung Lestari Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Korban Julius, laki-laki, 29 tahun, Kristen, swasta, alamat Desa Dadahup RT 05 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Terlapor : masih dalam penyelidikan. Saksi 1) : Aliansyah, laki-laki, 34 tahun. Islam, swasta, alamat Desa Sumber Alaska UPT G.1 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Saksi 2) : Pindi, laki-laki 18 tahun, islam, swasta, alamat alamat Desa Sumber Alaska UPT G.1 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Modus Operandi terlapor mengambil Sepeda motor Yamaha MX KH 4390 BF No Rangka MH32560016K-060460. Nomor mesin 2S6-059988 saat diparkir di tempat kejadian perkara dalam keadaan kunci stang, Kerugian materi : Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).