SELAMAT DATANG DI HUMAS POLDA KALTENG

SELAMAT DATANG DI BLOG HUMAS POLDA KALTENG

Senin, 21 Juni 2010

Vis dan Misi Polda Kalteng

A. Visi

1) Visi Polda Kalteng adalah terwujudnya pelayanan kamtibmas kondusif, penegakan hukum yang tegas terukur dan membangun kerjasama kemitraan proaktif dengan penataan substansi visi tersebut di atas dapat diberikan penjelasan satu persatu sebagai berikut :

a) Terwujudnya pelayanan kamtibnas kondusif Adalah pelayanan yang dilakukan oleh Polda Kalteng dalam mewujudkan keadaan dalam masyarakat di mana tumbuh rasa bebas dari gangguan dan ketakutan karena Polisi dapat membantu secepatnya bila terjadi gangguan pada masyarakat dengan standar Quick Wins.

b) Penegakan Hukum yang tegas terukur

Adalah pelaksanaan tugas pokok Polri dalam penegakan hukum dimana Polri dengan tingkat profesionalisme yang lebih baik, bermoral, dan modern serta menjunjung tinggi hak asasi manusia mampu menciptakan suatu keadaan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat dimana supremasi Hukum dijunjung tinggi untuk mencapai suatu keadilan dengan memperhatikan Hak Asasi Manusia yang dijalankan secara teratur, tertib dan adil dalam lindungan paying hukum yang berwibawa, tegas, humanis dan tidak diskriminatif.

c) Membangun kerjasama kemitraan proaktif

Adalah kerjasama yang dibangun oleh Polda Kalteng secara proaktif, protogonis, dan humas antar unsure komponen aparatur Negara dan masyarakat dalam mengambil langkah mendahului berprosesnya potensi gangguan keamanan dengan menyusun pemecahan masalah sebagai eliminasi terhadap potensi gangguan yang mendendap di berbagai permasalahan pada bidang pemerintahan dan kehidupan sosial maupun ekonomi.

2) Visi Satker Spim Polda Kalteng mampu merumuskan, menjabarkan dan membuat anev dari kebijakan Pimpinan Poda Kalteng dalam rangka mewujudkan pelayanan keamanan ketertiban masyarakat yang kondusif, penegakan hukum yang tegas terukur dan membangun kerjasama kemitraan proaktif dengan stakeholder di masyarakat.

B. Misi

1) Misi Polda Kalteng

a) Meningkatkan Kemampuan Intelijen sebagai basis deteksi dini melalui kegiatan / operasi penyelidikan pengamanan, dan penggalangan dalam rangka mewujudkan pemeliharaan Keamanan di wilayah Hukum Polda Kalimantan Tengah.

b) Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat secara mudah, tanggap / responsive meliputi aspek Security, Safaty dan Peace sehingga masyarakat Kalimantan Tengah terbebas dari gangguan fisik maupun tekanan psikis;

c) Menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas serta penegakan hukum di bidang Lalu Lintas serta penegakan hukum di bidang Lalu Lintas dalam menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang;

d) Harkamtibnas dengan tetap memperhatikan norma dan nilai-nilai kearifan local yang berlaku di masyarakat Kalimantan Tengah, serta dapat menfasilitasi keikutsertaan masyarakat dalam pemeliharaan Kamtibnas di lingkungan masing-masing;

e) Menempatkan Personal Polri (Polmas) pada setiap kelurahan yang ada di Kalimantan Tengah sebagai upaya Proactive Policing, dan dengan lebih mengedepankan upaya pencegahan dini sehingga dapat mengurangi resiko yang dihadapi daripada menanggulangi kejahatan setelah terjadi;

f) Penyelesaian kasus-kasus tindak pidana secara Professional, Objektif, Proporsional, Transparan dan Akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan;

g) Memantapkan pengelolaan keuangan dalam penggunaan, pertanggungjawaban serta system pelaporan guna mendukung kegiatan operasional Polda Kalteng yang lebih Profesional, Transfaran dan Akuntabel;

h) Meningkatkan kerjasama antar unsur komponen aparatur Negara dan masyarat dalam mencegah gangguan keamanan dan pemecahan masalah untuk mendukung tugas Kepolisian;

2) Misi Spim Polda Kalteng

a) Membantu Pimpinan Polda Kalteng dalam mendendalikan pelaksanaan tugas-tugas staf dan seluruh satuan kerja / satwil di jajaran Polda Kalteng;

b) Merumuskan dan menjabarkan anev guna terciptanya situasi kamtibnas yang kondusif;

c) Menyelenggarakan fungsi pengawasan daerah atas pelaksanaan kegiatan baik pembinaan dan operasional di lingkungan Polda Kalteng;

d) Menyelenggarakan fungsi perencanaan umum dan penganggaran termasuk suvervisi staf dan evaluasi atas penerapan sistem dan metode serta litbang di lingkungan Polda Kalteng;

e) Menyelenggarakan fungsi pembinaan Kemitraan dengan tomas, toga, toda dan tidat dalam rangka membantu kemitraan dan pam swakarsa guna membantu tugas Kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibnas yang kondusif;

f) Menyelenggarakan fungsi hubungan masyarakat dan public relation melalui pengelolaan dan penyampaian pemberitaan / informasi serta kerjasama / kemitraan dengan media masa, tomas, toga dan todat dalam rangka membentuk opini yang positif (citra positif) bagi organisasi / institusi Porli dan personelnya;

g) Menyelenggarakan fungsi pembinaan di bidang hukum dan HAM dari proses awal pembentukan legislasi penerapan hukum, pembelaan dan anev terhadap peraturan perundang-undang yang berlaku di lingkungan Polda Kalteng dan jajarannya;

h) Menyelenggarakan fungsi kesekretariatan untuk kelancaran administrasi umum di Polda Kalteng meliputi pengangendaan surat, tata naskah, perpustakaan, kantor Pos Polri, kotak Pos 7777 serta pengiriman surat-surat dinas di lingkungan Polda Kalteng;

i) Membantu Pimpinan Polda Kalteng mengelola sumber daya anggaran untuk di manfaatkan seoptimal mungkin oleh Satker Spim dan penyaluran anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk dukungan operasional.

1 komentar:

HUMAS POLDA KALTENG mengatakan...

Lanjutkan Bung....